Hukum Menyembelih Ayam tetapi Lupa Membaca Bismillah

Bagaimana hukum memakan hewan yang disembelih dalam keadaan lupa membaca bismillah?

Para ulama memiliki beberapa pandangan terkait hukum mengonsumsi hewan yang halal (mubah) namun ketika disembelih tidak disebut nama Allah. Perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang ada.

Berikut beberapa pendapat yang berkembang di kalangan ulama:

Pertama, hukumnya haram secara mutlak, baik sengaja maupun karena lupa. Pendapat ini dinisbatkan kepada Daud Az-Zahiri. Menurut pandangan ini, membaca basmalah saat menyembelih merupakan syarat sah yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun.

Kedua, hukumnya tetap halal. Alasannya, membaca basmalah ketika menyembelih dihukumi sebagai sunnah, bukan kewajiban. Karena itu, jika tidak dibaca, baik sengaja maupun lupa, tidak memengaruhi kehalalan sembelihan. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Ketiga, hukumnya haram jika sengaja tidak membaca bismillah, tetapi tetap halal apabila lupa. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi dan Maliki, serta merupakan pendapat yang masyhur dalam Mazhab Hambali (dikutip dari IslamQA).


Kesimpulan

Di antara beberapa pendapat di atas, pendapat ketiga dinilai lebih kuat (wallahualam). Sebab, pendapat ini berusaha menggabungkan dalil-dalil yang sahih dan memahaminya secara menyeluruh.

Di antaranya adalah firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan..” (QS. Al-An’am: 121)

Ayat ini menunjukkan adanya larangan memakan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, sehingga menjadi dasar bahwa meninggalkan basmalah secara sengaja berdampak pada keharamannya.

Namun, terdapat pula dalil yang menjelaskan bahwa kesalahan karena lupa mendapatkan keringanan. Inilah yang menjadi landasan bahwa jika seseorang lupa membaca bismillah saat menyembelih, maka ia tidak berdosa dan sembelihannya tetap halal. Di antaranya adalah hadis berikut:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan kesalahan yang terjadi karena lupa atau dipaksa dari umatku ini.” (HR. Ibnu Majah, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Dengan memahami keseluruhan dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur kesengajaan dan kelupaan menjadi pembeda dalam hukum masalah ini.

Wallahualam bissawab.

Admin Baitul Kreatif Dakwah

Kategori

Kami berfokus pada Digitalisasi Dakwah yang besinergi dengan Pondok Pesantren Ulul Albab Al-Fikri Kalimantan Barat

Alamat

Sungai Pinyuh, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat 78353